Alasan Kaum Gay Laknatullah Dilarang Donor Darah
Donor Darah secara sukarela baik itu di PMI atau pribadi ke orang yang membutuhkan merupakan perbuatan yang mulia. Namun perlu anda ketahu, bahwa aktifitas mulia ini tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang. Bagi anda yang pernah melaksanakan donor tentu, sudah tahu ketentuan umum, ibarat sebelumnya harus cukup istirahat, tekanan darah normal dan tidak mengidal penyakit tertentu.
Alasan lain, yang tidak banyak orang tahu untuk boleh donor darah, ialah mereka yang termasuk dalam golongan homoseksual. Meski memiliki kondisi kesehatan yan baik dan tidak memiliki penyakit menular Kaum Gay Laknatullah dihentikan untuk mendonorkan darah.
Salah satu Negara yang menerapkan hukum tersebut ialah Amerika Serikat, dimana berdasarkan hukum tubuh pengawas obat dan masakan AS (FDA), laki-laki gay dan biseksual boleh mendonorkan darah, apabila mereka tidak melaksanakan aktifitas se**ual dalam waktu satu tahun baik itu oral, anal bahkan telah memakai kondom.
Aturan ini telah di ditetapkan semenjak tahun 1983 dengan tujuan mengurangi penularan penyakit HIV. Tidak melakukan aktifitas se**ual selama 12 bulan menjadi teladan sebab tes yang dilakukan memang tidak dapat pribadi menemukan adanya jerawat HIV. Dan diharapkan waktu satu hingga tiga bulan sehabis seseorang terpapar HIV sebelum dapat dideteksi memakai tes darah.
Negara lain yang tidak memperbolehkan Kaum Gay Laknatullah untuk Donor Darah contohnya Argentina, Jepang, Brasil, dan Inggris Raya. Meski beberapa melaksanakan protes dengan peraturan ini, namun tentu peraturan ini sangat baik untuk mencegah penularan HIV, sebab memang Kaum Gay sangat rentan menderita penyakit mematikan dan belum diketamukan obatnya ini.
Ringkasan:
Alasan lain, yang tidak banyak orang tahu untuk boleh donor darah, ialah mereka yang termasuk dalam golongan homoseksual. Meski memiliki kondisi kesehatan yan baik dan tidak memiliki penyakit menular Kaum Gay Laknatullah dihentikan untuk mendonorkan darah.
Salah satu Negara yang menerapkan hukum tersebut ialah Amerika Serikat, dimana berdasarkan hukum tubuh pengawas obat dan masakan AS (FDA), laki-laki gay dan biseksual boleh mendonorkan darah, apabila mereka tidak melaksanakan aktifitas se**ual dalam waktu satu tahun baik itu oral, anal bahkan telah memakai kondom.
Aturan ini telah di ditetapkan semenjak tahun 1983 dengan tujuan mengurangi penularan penyakit HIV. Tidak melakukan aktifitas se**ual selama 12 bulan menjadi teladan sebab tes yang dilakukan memang tidak dapat pribadi menemukan adanya jerawat HIV. Dan diharapkan waktu satu hingga tiga bulan sehabis seseorang terpapar HIV sebelum dapat dideteksi memakai tes darah.
Negara lain yang tidak memperbolehkan Kaum Gay Laknatullah untuk Donor Darah contohnya Argentina, Jepang, Brasil, dan Inggris Raya. Meski beberapa melaksanakan protes dengan peraturan ini, namun tentu peraturan ini sangat baik untuk mencegah penularan HIV, sebab memang Kaum Gay sangat rentan menderita penyakit mematikan dan belum diketamukan obatnya ini.
Ringkasan:
- Donor Darah dapat dilakukan dengan beberapa syarat tertentu dan salah salah satunya tidak tergolong dalam kaum Gay,
- Amerika Serikat, Argentina, Inggris Raya, Jepang, dan Brasil melarang Kaum Gay untuk dapat mendonorkan darahnya,
- Alasan Kaum Gay Laknatullah Tidak Boleh Donor Darah ialah untuk menhindari resiko penularan penyakit HIV.
Comments
Post a Comment