Bahaya Pengguguran Terhadap Kesehatan

 Tidak semua orang merasa senang dan senang dengan kelahiran seorang anak Bahaya Aborsi terhadap Kesehatan
Tidak semua orang merasa senang dan senang dengan kelahiran seorang anak, meski sangat banyak juga yang sangat menginginkan kehamilan dan kelahiran. Hal ini menyerupai Kehamilan yang tidak direncanakan, alasannya faktor kemiskinan, korelasi di luar nikah dan atau alasan yang lainnya.

Banyaknya alasan kehamilan yang tidak diinginkan, menyebabkan sebagian perempuan menggugurkan kandungan (Aborsi) sesudah janin bersemi dalam rahimnya. Tindakan keji ini tidak hanya dilakukan oleh para perempuan berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.

Di Indonesia ada sekitar 2.000.000 perkara pengguguran terjadi setiap tahun. Dan tentu jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan maut akhir kecelakaan, maupun akhir penyakit.

Abortus merupakan perbuatan untuk menghentikan kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin sanggup hidup di luar kandungan. Dan perlu anda ketahui, pengguguran yakni pembunuhan janin secara terselubung. Bagi pelaku akan dikenakan, hukuman eksekusi cukup berat dan tidak hanya ditujukan kepada perempuan yang bersangkutan, namun semua orang yang terlibat menyerupai dokter, dukun bayi, tukang obat dan yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.

Dalam dunia kedokteran pengguguran ada 3 macam yaitu :
  • Aborsi Spontan / Alamiah atau abortus spontaneu, yakni pengguguran yang dilakukan tidak sengaja atau alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.
  • Aborsi Buatan / Sengaja atau abortus prvocatus criminalis, yakni pengakhiran kehamilan sebelum usia kehamilan 20 ahad atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akhir tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana pengguguran (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
  • Aborsi Terapeutik / Medis atau abortus provocatus therapeuticum, merupakan pengguguran kandungan yang dilakukan atas indikasi medis. Secara simpel pelaksanaan pengguguran bergantung pada usia janin. Artinya kalau usia kehamilan masih muda, pengguguran gampang dilakukan. Semakin bau tanah semakin sulit dan resikonya makin banyak bagi ibu.

Berdasarkan keputusan MUI, pengguguran secara umum atau yang tidak menurut alasan udzur syar’i merupakan perbuatan keji, berdosa besar, tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum, etika, moral dan pedoman agama. Perbuatan ini sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan, sehingga harus dihindari terutama apa saja yang memicunya, menyerupai Hubungan S*ks diluar Pernikahan.

Ringkasan:
  • Abortus yakni perjuangan untuk menghentikan kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelumbisa hidup di luar kandungan,
  • Aborsi ilegal biasanya dilakukan alasannya faktor kemiskinan, perselingkuhan, atau korelasi di luar nikah,
  • Aborsi yang dilakukan tidak menurut alasan udzur syar’i merupakan perbuatan keji, berdosa besar.

Comments

Popular posts from this blog

Jessica Kumala Wongso Hamil, Dengan Siapa?

Tips Kesehatan Ibu Hamil Dan Janin

Mengobati Pucuk Susu Lecet Ibu Menyusui